Global Citizenship of Indonesia: Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Global Citizenship of Indonesia: Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

Tuesday, 18 November 2025
Jakarta 19/11/2025, WartaGlobal. Id
Global Citizenship of Indonesia (GCI) adalah kebijakan baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjawab isu kewarganegaraan ganda. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.

Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?

- Orang asing eks Warga Negara Indonesia
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing

Apa saja Keuntungan GCI?

- Izin tinggal tetap tanpa batas waktu
- Kemudahan layanan imigrasi
- Daya saing internasional

Bagaimana Cara Mengajukan GCI?

Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman (tautan tidak tersedia) dengan sistem all-in-one yang mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas .

KALI DIBACA