Buleleng Geger: Polisi Umumkan Perkembangan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah 45 Hektare - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Buleleng Geger: Polisi Umumkan Perkembangan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah 45 Hektare

Thursday, 12 March 2026


Buleleng, 13/3/2026, WartaGlobal. Id
Polres  Buleleng mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Desa Pejarakan, yang kini menyeret empat mantan pejabat tinggi daerah.Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/SP2HP/145/VRES.19/2026/Satreskrim, bertanggal Maret 2026, menyatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi kunci, termasuk pelapor Nyoman Tirtawan, I Nyoman Parwata, Rahnawi, serta pejabat dari Kantah Buleleng dan BPN Buleleng.

 Mereka juga mengumpulkan dokumen warkah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemkab Buleleng. Selanjutnya, penyidik akan panggil empat saksi tambahan: 
Made Sudarma (mantan Kepala BPN Buleleng), Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda), I Komang Wedana (mantan Kepala BPN), dan Putu Agus Suradnyana (mantan Bupati 2012-2022).Latar Belakang Sengketa TanahKasus bermula dari kejadian 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, di mana diduga terjadi pemalsuan dokumen untuk menerbitkan HPL seluas 45 hektare, mengabaikan SHM atas nama Nyoman Parwata dan putusan pengadilan inkracht sejak 2010. Tirtawan melaporkan pada 23 Januari 2026 setelah gelar perkara Satreskrim pada 15 Januari 2026, menjerat pasal 391 dan/atau 392 KUHP baru (UU No. 1/2023) tentang pemalsuan surat, plus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 Putusan PTUN mengikat menyatakan penerbitan HPL cacat yuridis karena melanggar asas "clear and clean", serta bertentangan dengan putusan MK No. 24/PUU-XXII/2024 yang melarang PK Pemkab.Tanggapan PelaporNyoman Tirtawan, warga Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, menambahkan bukti pada 26 Januari 2026, termasuk putusan PTUN, banding, MA, dan penolakan PK Pemkab Buleleng. "Ini dugaan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan HPL meski ada SHM dan putusan pengadilan tetap," tegasnya, menyoroti ketidaksesuaian pencatatan aset di SIMAN BMN pada 2015 sebelum HPL ada. 

Ia mendesak penyidik bekerja presisi agar cepat ditetapkan tersangka, bandingkan dengan kasus ITE lamanya.Kontak PenyidikPenyidik utama: IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa (HP: 087762678445) dan Bripda I Made Eka Raharja (HP: 081236665561). Kasus ini memanas ulang isu perampasan tanah petani, dengan koordinat lokasi -8.12863409529687, 114.57227882, berpotensi ungkap praktik korupsi aset daerah di Buleleng

KALI DIBACA