Denpasar
Bali, 14/3/2026,WartaGlobal.Id
Fenomena aneh mewarnai sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Tulikup Kelod di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (13/3). Nasabah kredit macet yang semula membengkak kini berlomba bayar tunggakan, hasilkan Rp1,4 miliar bagi LPD pasca-kasus mencuat. Dari 132 nasabah bermasalah, 58 kini rajin cicil—pertanyaan besar: motif apa di balik "kebangkitan" mendadak ini?JPU Kejari Gianyar hadirkan tiga saksi kunci. Dewa Nyoman Alit, tim PAS (penyelamat LPD), jadi saksi pertama.
Diikuti Ali Santoso, nasabah yang ungkap skema mencurigakan: kontrak tanah kavling 25 tahun dari Nengah Wirata senilai Rp1,2 miliar, dipecah jadi empat rekening kredit LPD di bawah terdakwa Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD.Santoso blak-blakan: "Semua urus di kantor saya.
Tawaran LPD, pengalihan hak sewa dari Wirata, bahkan pengesahan notaris—tak pernah ke kantor LPD."
Proses gelap ini picu dugaan: bagaimana LPD fasilitasi kredit tanpa verifikasi standar? Apakah ini pintu masuk korupsi yang kini "ditutup" nasabah pasca-terbongkar?Sidang ungkap paradoks: kasus korupsi justru untungkan LPD. "Cicilan lancar dari 58 nasabah, sisanya masih mandek," tegas Santoso.
JPU tuntut transparansi—apakah Rp1,4 miliar ini bukti pemulihan alami, atau manuver tutup jejak? Terdakwa Witia diam seribu bahasa.Kasus ini soroti lubang hitam pengelolaan LPD desa adat Bali: kredit fiktif, fasilitasi tak wajar, dan nasabah "bangun" belakangan. Pengadilan Tipikor Denpasar lanjut sidang pekan depan. Publik tunggu vonis: apakah ini akhir kroni korupsi adat, atau sekadar tipis es?
KALI DIBACA

