
TABANAN, wartaglobalbali.id — Malam itu, Jumat (24/7/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, suasana di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, mendadak berubah menjadi neraka. Seorang pria berinisial KD (40) tewas mengenaskan setelah dihajar massa dengan besi dan bambu hanya karena dituduh mencuri seekor ayam aduan.
Belum sempat napasnya teratur, amukan massa yang dipicu kemarahan lama karena wilayah itu kerap kehilangan ternak ayam, langsung meledak.KD yang merupakan warga Desa Sidetapa, Buleleng, dan ayah dari tiga anak ini, babak belur dihajar bertubi-tubi hingga tewas di tempat.
"Warga sudah cukup lama mengeluhkan kasus kehilangan ternak ayam di wilayah tersebut, sehingga saat pelaku tertangkap tangan, situasi langsung memanas," ungkap Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, Minggu (26/7).
Bukan cuma nyawa yang melayang. Amarah massa juga meluap ke sepeda motor yang digunakan KD. Motor itu dibakar hangus oleh warga sebelum polisi tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA. Saat petugas Polsek Baturiti tiba, KD sudah terbujur kaku di tengah percikan api yang masih membara.
18 SAKSI DIPERIKSA, 5 TERSANGKA DITETAPKAN!
Polres Tabanan bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi secara intensif dan mengumpulkan rekaman video yang beredar di masyarakat.
Malam ini juga, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memimpin konferensi pers di Lobi Markas Polres Tabanan, dihadiri puluhan awak media.
Dengan tegas, ia mengumumkan penetapan lima tersangka yang semuanya adalah laki-laki!
Mereka adalah: MJ, WS, KB, MK, dan ND.
BARANG BUKTI MENGERIKAN: BESI DAN BAMBU BERCACAH DARAH!
Bukan sekadar nama, polisi juga menyita barang bukti yang membuat bulu kuduk merinding—pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban hingga tewas!
Selain itu, dari TKP, polisi mengamankan seekor ayam milik warga bernama I Wayan Adi Suteja (31), sebilah golok yang diduga milik KD, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai.
"Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan," ujar Kapolres.
TERANCAM 12 TAHUN BUI!
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman? 5 hingga 12 tahun penjara!
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan: "Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru."
KOMNAS HAM TURUN TANGAN!
Kasus ini langsung menyedot perhatian nasional. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa KD.
"Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri, karena dalam prinsip hukum ada praduga tak bersalah," tegas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (27/7).
"Apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang—seorang ayah yang ditinggalkan oleh anak-anaknya. Itu kehilangan yang besar," imbuhnya dengan nada bergetar.
DUKA MENDALAM: KORBAN TINGGALKAN 3 ANAK, BOCAH SD KEHILANGAN AYAH!
Kepala Desa Sidetapa, I Made Sutama, mengaku hancur saat menjemput jenazah KD. Yang paling menyayat hati? Melihat anak-anak korban menangis histeris kehilangan ayah mereka.
KD memiliki tiga anak. Anak pertama sudah berkeluarga, anak kedua masih duduk di kelas 1 SMA, dan anak bungsunya masih duduk di bangku kelas 1 SD.
"Yang membuat saya sedih ketika menjemput jenazah, melihat anak-anaknya menangis kehilangan bapaknya," kata Sutama dengan suara lirih.
Meski keluarga korban memilih tidak melaporkan dugaan pengeroyokan dan mengikhlaskan kepergian KD, polisi tetap melanjutkan proses hukum.
"Kesalahan orang pasti ada, tetapi janganlah gara-gara hanya mencuri ayam sampai menghilangkan nyawa orang," pesan Sutama, mengingatkan semua pihak.
MARAK PENYELESAIAN DENGAN CARA SENDIRI!
Sepanjang tahun 2026, Polsek Baturiti telah menerima enam laporan dugaan pencurian ayam di wilayah hukumnya. Namun keresahan warga yang sudah memuncak itu justru berakhir dengan tragedi berdarah.
Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati pun mengingatkan dengan tegas: "Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun."
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," tambah Kabid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Kasus ini menjadi pengingat paling keras bagi kita semua: jangan biarkan amarah sesaat merenggut kemanusiaan. Hukum harus ditegakkan, bukan tangan-tangan yang haus darah. (MCB)
KALI DIBACA

