Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Makin Meluas, Nama Ci Gin dan Jemmy Asiku Ikut Terseret dalam Pengembangan Penyidikan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Makin Meluas, Nama Ci Gin dan Jemmy Asiku Ikut Terseret dalam Pengembangan Penyidikan

Saturday, 25 July 2026

Poto sorotan: afkan 
MANADO – Warta Global.Id
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara terus berkembang. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kini memperluas penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial EL alias Ci Gin dan Jemmy Asiku (JA).

   Berdasarkan keterangan resmi penyidik yang diberitakan sejumlah media, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor pemasaran IT Center Manado, sebuah gudang di Tateli, serta sebuah rumah di kawasan Bahu Mall. 

   Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp18 miliar, dokumen terkait aktivitas pertambangan, perlengkapan pemurnian emas, serta butiran emas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

   Hingga saat ini, Kejati Sulut belum menetapkan Ci Gin maupun Jemmy Asiku sebagai tersangka. Nama keduanya disebut dalam konteks pengembangan penyidikan dan penggeledahan. Penetapan status hukum seseorang, menurut Kejati, hanya akan dilakukan apabila telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. 

   Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulut berinisial BAT, mantan Direktur PT HWR berinisial BDG, serta Manajer Operasional PT HWR berinisial HJ yang kini berstatus buron (DPO). Kerugian negara yang dihitung sementara mencapai sekitar Rp45 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

   Kepala Kejati Sulut menegaskan penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang maupun penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan PT HWR.

   Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan publik Sulawesi Utara. Berbagai kalangan mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


Afkan.

KALI DIBACA