
Poto Istimewa
BALI – Warta Global.Id
Di balik gemerlap lampu neon dan dentuman musik elektronik (EDM) di sejumlah kawasan hiburan malam di Bali, tersimpan persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, yakni dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA).
Berdasarkan hasil riset investigasi yang dilakukan tim Netti Jurnalis Indonesia sepanjang kuartal pertama hingga pertengahan 2026, ditemukan indikasi adanya WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun diduga bekerja di sektor hiburan malam.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Temuan lapangan menunjukkan sejumlah WNA asal Rusia, Ukraina, dan Prancis diduga bekerja sebagai bottle girl, DJ, hingga penyelenggara acara (event manager) meski menggunakan visa kunjungan.
Selain itu, beberapa tempat hiburan malam di kawasan Canggu dan Seminyak disebut memanfaatkan tenaga kerja asing pada posisi front liner dengan alasan mampu menarik minat wisatawan mancanegara.
Riset juga menemukan dugaan adanya WNA yang berperan sebagai event organizer tanpa legalitas yang sesuai, serta mengoordinasikan berbagai kegiatan hiburan yang melibatkan tenaga kerja asing lainnya.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup terbuka, baik melalui media sosial maupun di lokasi hiburan, namun dinilai belum diimbangi dengan pengawasan dan penindakan yang optimal.
Kesaksian Saksi
Seorang mantan karyawan sebuah klub malam di Kabupaten Badung berinisial IBG mengaku manajemen lebih mengutamakan tenaga kerja asing pada posisi tertentu.
"Memang banyak WNA yang terlibat langsung, khususnya di bagian front seperti bottle service. Mereka bukan sekadar tamu atau talent event, tetapi ikut bekerja melayani. Dampaknya, pekerja lokal menjadi kalah bersaing di posisi depan," ujarnya.
Kesaksian tersebut merupakan keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal
Meski beberapa WNA telah dikenai tindakan keimigrasian, termasuk deportasi, jumlah tersebut dinilai masih belum sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Hasil investigasi menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab lemahnya pengawasan, di antaranya keterbatasan jumlah petugas imigrasi dibandingkan tingginya kunjungan wisatawan asing, potensi penyalahgunaan fasilitas VoA, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Rekomendasi
Tim investigasi mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal WNA, memperketat verifikasi penyelenggara kegiatan yang melibatkan tenaga kerja asing, serta melakukan inspeksi terpadu secara berkala.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
(Afkan / Warta Global.Id)
KALI DIBACA

