
Oleh: Afkan
Dompu, NTB – Warta Global.Id
Sebuah laporan dugaan penipuan yang melibatkan seorang pria berinisial Yusuf, S.H., yang dalam surat pernyataan mencantumkan profesinya sebagai anggota POLRI, menjadi perhatian masyarakat.
Selain menyangkut kerugian ratusan juta rupiah, perkara ini juga menyoroti harapan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang diduga melibatkan anggotanya sendiri.
Pelapor, Berinisial (F), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Dompu dengan Nomor STTP/652/V/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB tertanggal 23 Mei 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp253.200.000 setelah menyerahkan uang secara bertahap berdasarkan janji adanya proyek.
Surat Pernyataan Jadi Dokumen Penting
Redaksi memperoleh salinan surat pernyataan tertanggal 1 Mei 2026 yang diduga ditandatangani oleh Yusuf, S.H. Dalam dokumen tersebut tertulis pengakuan telah menerima uang sebesar Rp253.200.000 dari korban.
Surat itu juga menyebutkan bahwa dana tersebut semula dijanjikan akan dikembalikan paling lambat 1 Desember 2025. Karena belum terlaksana, penandatangan kembali menyatakan bertanggung jawab dan berjanji melunasi seluruhnya paling lambat 15 Mei 2026.
Yang menjadi perhatian, surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila kewajiban itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati, penandatangan bersedia dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pelapor, hingga tenggat tersebut berakhir, pembayaran tidak pernah dilakukan sehingga laporan resmi diajukan kepada kepolisian. Dugaan Modus Proyek
Berdasarkan keterangan pelapor, penyerahan dana dilakukan karena adanya janji terkait proyek. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal yang menyebabkan korban menyerahkan uang, maka perkara tersebut berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan. Profesionalisme Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketika pihak yang dilaporkan disebut sebagai anggota POLRI, publik tentu berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan amanat konstitusi yang menghendaki setiap warga negara diperlakukan sama tanpa memandang jabatan maupun profesi.
Pengamat: Transparansi Menjadi Kunci
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai prosedur yang berlaku. Keberadaan surat pernyataan, apabila keasliannya dapat dibuktikan, dapat menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, surat tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menunggu Penjelasan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Yusuf, S.H. maupun Polres Dompu mengenai perkembangan laporan tersebut ataupun tanggapan atas isi surat pernyataan yang beredar.
Redaksi WartaGlobal membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yusuf, S.H., Polres Dompu, maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.
Afkan.
KALI DIBACA

