Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI Paparkan Fakta Hukum PBG dan SLF The Umalas Signature - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI Paparkan Fakta Hukum PBG dan SLF The Umalas Signature

Tuesday, 28 July 2026
Foto : Konferensi pers berlangsung di Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.The Umalas Signature 28/7
Badung, wartaglobalbali.id – PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan The Umalas Signature. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum dari ASA Law Firm dan Parwata Law Firm membeberkan fakta hukum yang sesungguhnya terkait penerbitan kedua dokumen tersebut.

Konferensi pers berlangsung di Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa penerbitan PBG dan SLF The Umalas Signature telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi isu mengenai perbedaan tanggal penerbitan kedua dokumen tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bertentangan dengan regulasi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 262 Ayat (1) poin B dan Ayat (4), telah diatur bahwa untuk bangunan yang sudah ada (existing), PBG dan SLF penerbitannya bersamaan. Oleh karena itu, adanya perbedaan tanggal administrasi penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Izin ini dikeluarkan oleh 2 instansi yang berbeda, PBG dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Badung, sedangkan SLF dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung. Jadi mereka pasti punya mekanismenya masing-masing," jelas ASA Law Firm dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, SLF The Umalas Signature diterbitkan pada 28 Juli 2022, sedangkan PBG diterbitkan pada 11 Agustus 2022. Parwata Law Office menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan PBG terdapat kewajiban pembayaran retribusi daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemohon, sementara penerbitan SLF tidak mensyaratkan pembayaran retribusi tersebut. Perbedaan tahapan administrasi tersebut menyebabkan adanya selisih waktu penerbitan sekitar dua minggu antara kedua dokumen.

"Sekadar informasi agar rekan-rekan paham, dalam proses penerbitan PBG itu ada retribusi resmi yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan SLF tidak ada. Nah untuk pembayaran retribusi itu kan perlu waktu, makanya SLF itu terbit duluan dibandingkan PBG," jelas Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL dari
Parwata Law Firm.

"Lagipula tanggal keluarnya itu berdekatan, jaraknya cuma 14 hari. Jadi jangan salah paham dan dilebih-lebihkan pemberitaannya. Yang perlu dipahami adalah substansi hukumnya. Regulasi telah mengakomodasi penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan existing," tegas ASA Law Firm.

Foto : Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringo, S.E., S.H., mengatakan proses sengketa yang terjadi turut memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan
The Umalas Signature sendiri merupakan proyek hunian modern yang terdiri dari 207 unit (248 modul) yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti kafe, restoran, gym, kolam renang di atap, ruang kerja bersama, dan spa. Proyek yang terletak di Jalan Bumbak Nomor 156, Umalas, Kerobokan ini dibangun di atas tanah seluas 6.420 meter persegi dengan 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penasehat Hukum PT Samahita Umalas Prasada dari ASA Law Office, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen hukum, perjanjian, serta transaksi saham yang dimiliki kliennya, pihaknya berpendapat Budiman Tiang (BT) tidak lagi memiliki dasar hak atas penguasaan empat SHGB, kepemilikan bangunan, maupun operasional The Umalas Signature.

Salah satu dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/PID/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang menyatakan perkara pidana terhadap Budiman Tiang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Denpasar, Budiman Tiang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringo, S.E., S.H., mengatakan proses sengketa yang terjadi turut memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Beberapa karyawan disebut mengalami trauma hingga ada yang memilih mengundurkan diri. Perusahaan memperkirakan dampak kerugian yang timbul mencapai sekitar Rp179 miliar.

Melalui konferensi pers tersebut, PT SUP dan PT MEI menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku serta siap memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses penerbitan PBG dan SLF The Umalas Signature sesuai ketentuan yang berlaku. (MCB)



KALI DIBACA