BATU AMPAR MEMANAS: KEJAGUNG TURUN, HPL 0001 DAN GUGATAN Rp28 MILIAR JADI SOROTAN - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

BATU AMPAR MEMANAS: KEJAGUNG TURUN, HPL 0001 DAN GUGATAN Rp28 MILIAR JADI SOROTAN

Friday, 28 August 2026


BULELENG — WartaGlobal.Id

Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak yang semakin serius. Setelah bertahun-tahun bergulir di ranah hukum, persoalan yang berkaitan dengan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, SK Menteri Dalam Negeri, serta putusan PTUN yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kini mendapat perhatian langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Tim Jamintel Kejagung turun ke Buleleng pada Jumat, 28 Agustus 2026. Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA.

Kedatangan tim tersebut bukan sekadar kunjungan administratif. Tim disebut turun sebagai tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan ditembuskan kepada Presiden RI serta Kapolri.

PUTUSAN INKRAH DIPERTANYAKAN, HPL 0001 JADI TITIK PANAS

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim Kejagung di Denpasar.

Menurut Yasa, laporan tersebut antara lain mempersoalkan keberadaan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan serta pelaksanaan putusan PTUN yang menurut pihaknya telah inkrah.

“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” ujar Yasa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang kini perlu diuji melalui dokumen dan proses hukum yang sedang didalami Kejaksaan Agung.

Sebab, jika benar terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang telah memiliki konsekuensi administratif tertentu, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana putusan tersebut telah dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta apa dasar hukum apabila terdapat tindakan atau keputusan yang berbeda.

IRONIS: PEMERINTAH DIGUGAT, WARGA BALIK DIGUGAT Rp28 MILIAR

Persoalan semakin panas setelah muncul gugatan perdata terhadap masyarakat dengan nilai yang disebut mencapai Rp28 miliar.

Yasa menilai langkah tersebut perlu dipertanyakan karena terjadi di tengah sengketa hukum mengenai objek tanah yang sama.

“Bupati dalam hal ini yang sudah kalah dalam kasus sidang PTUN di Denpasar malah mengajukan gugatan balik kepada masyarakat, perdata dengan menggugat masyarakat sebesar Rp28 miliar,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengambil langkah hukum tersebut.

“Kami selaku LSM merasa terketuk, kenapa kepala daerah yang mestinya menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya,” ujarnya.

Namun, tudingan dan penilaian tersebut tetap merupakan versi pihak pelapor dan membutuhkan verifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Buleleng serta pihak-pihak yang menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata tersebut.

KEJARI: JAMINTEL TURUN BERDASARKAN LAPORAN

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan kedatangan tim Kejagung.

Menurut Baskara, tim Jamintel turun berdasarkan laporan yang diterima Kejaksaan Agung untuk memperjelas informasi melalui pendalaman di lapangan.

“Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” katanya.

Baskara menjelaskan bahwa Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tersebut karena objek persoalan berada di wilayah hukumnya.

Ia juga menyatakan belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus utama pendalaman tim Jamintel.

BPN DIPANGGIL, PERKARA PTUN DAN PN SINGARAJA DIBUKA KEMBALI DALAM PENDALAMAN

Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, membenarkan bahwa tim meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Pejarakan.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kadek Kari mengakui adanya permintaan informasi terkait objek perkara HPL Nomor 1 Desa Pejarakan.

“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kari.

Menurut Kari, informasi yang diberikan antara lain berkaitan dengan perkara yang pernah berproses di PTUN Denpasar serta perkara perdata di PN Singaraja dengan register Nomor 495/Pdt.G/2026/PN Sgr.

Kari menyebut perkara PTUN telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan perkara di PN Singaraja masih diikuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan, Kari menegaskan dirinya tidak mengetahui.

“Kalau itu kami tidak tahu terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini. Yang jelas kami hanya datang karena diminta memberikan informasi,” katanya.

BENARKAH BUPATI DIPANGGIL? PEMKAB BULELENG MEMBANTAH

Di tengah kedatangan tim Jamintel, muncul informasi bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra telah atau akan dimintai keterangan.

Namun, informasi tersebut dibantah Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kepala Bagian Prokompim Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., menyampaikan melalui WhatsApp:

“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut.”

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang dapat memastikan bahwa Bupati Buleleng telah diperiksa oleh tim Jamintel dalam perkara tersebut.

PERTANYAAN BESAR DI BALIK BATU AMPAR

Turunnya Jamintel Kejagung membuat sengketa Batu Ampar tidak lagi sekadar menjadi perselisihan antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Ada sejumlah pertanyaan hukum dan administrasi yang kini layak mendapat jawaban secara terbuka:

Apa sebenarnya status hukum HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan?

Apa isi dan konsekuensi putusan PTUN yang disebut telah inkrah?

Apakah putusan tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya dan sesuai ketentuan?

Apa dasar hukum gugatan perdata senilai Rp28 miliar terhadap masyarakat?

Apa posisi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam perkara tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh keputusan dan tindakan para pihak telah berjalan sesuai putusan pengadilan serta ketentuan pertanahan yang berlaku?

Publik tentu tidak membutuhkan perang narasi. Yang dibutuhkan adalah dokumen, putusan, dasar hukum, kronologi yang terang, dan pertanggungjawaban administratif yang dapat diuji.

Kehadiran Jamintel Kejagung di Buleleng setidaknya menunjukkan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut sedang mendapatkan pendalaman.

Namun, turunnya tim Kejaksaan Agung tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana atau seseorang telah dinyatakan bersalah. Status hukum tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan institusi yang berwenang.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil pendalaman maupun status resmi penanganan laporan tersebut.

Sengketa Batu Ampar pun kini memasuki fase yang patut diawasi publik.

Sebab ketika HPL dipersoalkan, putusan inkrah dipertanyakan, dan warga berhadapan dengan gugatan Rp28 miliar, maka yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan hukum—tetapi apakah seluruh prosesnya benar-benar berjalan di atas hukum dan keadilan.

Memuat konten...