
DENPASAR — WartaGlobal.Id
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali semakin diperketat. Dalam patroli keimigrasian yang digelar Kamis malam, 27 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WITA dengan menyasar dua kawasan yang menjadi pusat aktivitas Orang Asing, yakni Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar.
Operasi lapangan tersebut dilaksanakan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelum bergerak, seluruh personel mendapat pengarahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Petugas diminta menjaga keamanan, profesionalitas, ketertiban, serta mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pemeriksaan.
SEMPAT KABUR, WNA DIBURU PETUGAS
Di wilayah Ubud, Tim 1 terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud sebelum melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam Orang Asing, termasuk bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengelola usaha mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian.
Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai adanya Orang Asing yang diduga memiliki persoalan terkait izin tinggal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua Warga Negara Nigeria yang berada di lokasi.
Namun pemeriksaan sempat berlangsung tegang. Salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
Petugas tidak tinggal diam. Pengejaran langsung dilakukan hingga WNA tersebut berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap data keimigrasian, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa keberadaan Orang Asing di Bali bukan tanpa batas. Setiap WNA wajib memastikan izin tinggalnya masih berlaku serta membawa dan menunjukkan dokumen keimigrasian ketika diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
SANUR NIHIL PELANGGARAN
Sementara itu, Tim 2 bergerak melakukan patroli di kawasan Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan.
Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas malam, antara lain kedai kopi, bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Pemeriksaan dan pengawasan juga disertai edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Orang Asing.
Dari hasil patroli di wilayah Sanur, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
HUMANIS, TAPI TETAP TEGAS
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing, khususnya di kawasan dengan tingkat kunjungan dan aktivitas WNA yang tinggi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan patroli jajaran Imigrasi Denpasar.
“Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam melaksanakan patroli keimigrasian secara terukur dan mengedepankan pendekatan humanis. Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun pendekatan tersebut bukan berarti memberikan ruang terhadap pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus mengambil tindakan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ramdhani.
Patroli di Ubud dan Sanur tersebut sekaligus memperlihatkan dua sisi pengawasan keimigrasian di Bali: ketika tidak ditemukan pelanggaran, kegiatan berjalan secara persuasif; ketika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan penegakan hukum dilakukan.
Dengan temuan satu WNA yang tercatat overstay hingga 379 hari dan satu lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian, pengawasan lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan Bali terhadap Orang Asing tetap berjalan dalam koridor hukum Indonesia.

.jpg)