Gugatan Sally Chandra Terhadap James Tono Dan BCA: Bukti P-5 Penalti 100 Kali Lipat Belum Ditunjukkan DiPersidangan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Gugatan Sally Chandra Terhadap James Tono Dan BCA: Bukti P-5 Penalti 100 Kali Lipat Belum Ditunjukkan DiPersidangan

Saturday, 7 November 2026


JAKARTA – Wartaglobal.id Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sally Chandra dari Toko Arwana Supernova terhadap James Tono dari Toko FCS (Fokus Cipta Solusindo) selaku Tergugat I dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku Tergugat II, dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst., menjadi sorotan terkait pembuktian dokumen yang dijadikan dasar tuntutan kerugian miliaran rupiah.

Fokus persoalan terletak pada Bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026, yang disebut-sebut memuat klausul penalti sebesar 100 kali lipat. Namun, hingga persidangan pada 29 Oktober 2026, dokumen tersebut belum diperlihatkan dalam persidangan maupun diunggah melalui sistem e-Court.

Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Sriti Hesti, S.H., M.H., bersama hakim anggota Victor Suryadipta, S.H., M.H., dan Masduki, S.H., serta Tuti Yuliati, S.H., selaku Panitera Pengganti.

Sally Chandra selaku Penggugat didampingi tim Hummerson Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/HMP.SK/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Tim tersebut terdiri atas Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., Dr. Aldo Joe, S.H., M.H., Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Hendri Nugraha, S.H., M.H., Ricky Febrianto, S.H., dan Maulana Ishkhak, S.H.

Dalam persidangan 29 Oktober 2026, pihak Penggugat dihadiri Dr. Andi Widiatno Hummerson dan Muhammad Husnul Harizi, S.H.

Sementara itu, James Tono sejak awal menghadapi proses persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Ia mengikuti langsung setiap tahapan persidangan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai Tergugat I. Pendampingan hukum baru diberikan ketika perkara memasuki agenda pemeriksaan saksi, melalui Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), dari Mustika Raja Law Office.

BUKTI P-5 DAN KLAUSUL PENALTI 100 KALI LIPAT DIPERTANYAKAN

Usai persidangan 29 Oktober 2026, Hoky menyoroti belum ditunjukkannya Bukti P-5 yang dikaitkan dengan pengenaan penalti 100 kali lipat. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena disebut sebagai dasar perhitungan tuntutan kerugian hingga Rp5.565.315.000.

Dalam uraian gugatannya, Sally Chandra menyebut memiliki kewajiban kepada 29 kreditur atau toko komputer di kawasan Mangga Dua dengan total nilai Rp3.320.762.772. Salah satu kreditur yang disebut adalah Toko Fokus Cipta Solusindo (FCS) milik James Tono, dengan nilai tagihan Rp159.009.000.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam gugatan, pada 11 April 2026 disebut terjadi kesepakatan penyelesaian secara lisan senilai Rp60.000.000. Selanjutnya, pada 13 April 2026, Penggugat melakukan transfer sebesar Rp55.653.150 ke rekening BCA atas nama James Tono.

Gugatan tersebut juga menguraikan adanya komunikasi melalui WhatsApp dan Surat Pernyataan terkait opsi penyelesaian tunai sebesar 35 persen dari total kerugian James Tono.

Namun, menurut dalil Penggugat, setelah pembayaran dilakukan dan kesepakatan dinyatakan disetujui, James Tono membatalkan kesepakatan tersebut dan kembali meminta pembayaran secara penuh.

Persoalan kemudian berkembang ketika Penggugat mengaitkan Bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 dengan klausul penalti 100 kali lipat.

Nilai penalti yang disebut mencapai Rp5.565.315.000, sementara nilai tuntutan kerugian yang dicantumkan dalam gugatan mencapai Rp5.560.968.150.

Di sinilah persoalan pembuktian menjadi krusial.

Hingga persidangan 29 Oktober 2026, dokumen yang diklaim menjadi dasar pengenaan penalti tersebut belum diperlihatkan kepada pihak Tergugat I maupun ditampilkan melalui sistem e-Court.

Menurut keterangan pihak Tergugat I, dalam persidangan bahkan muncul penjelasan bahwa dokumen tersebut masih dicari oleh kuasa hukum Penggugat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen, substansi klausul yang dipersoalkan, serta keabsahan perjanjian yang dijadikan dasar tuntutan bernilai miliaran rupiah.

James Tono disebut telah berulang kali meminta agar Bukti P-5 dilengkapi dan diunggah melalui e-Court. Meski demikian, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan dokumen tersebut pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan 12 November 2026.

HOKY DAMPINGI LIMA DARI 29 KREDITUR

Pendampingan Hoky dalam perkara ini tidak hanya terbatas pada James Tono. Ia juga dipercaya memberikan pendampingan hukum kepada lima pihak dari total 29 kreditur atau toko yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kelima pihak tersebut adalah James Tono, Herman Kisto, Gunawan, Theresia Avilia Warti, dan Juwandi Sulianto.

Dalam rangkaian perkara ini, terdapat pula dua Laporan Polisi yang telah diajukan James Tono dan dicantumkan sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan, yakni:

1. Bukti T.I-15: Laporan Polisi Nomor LP/B/1319/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2026.
2. Bukti T.I-16: Laporan Polisi Nomor LP/B/1431/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Mei 2026.

Menurut Hoky, kedua laporan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dilihat secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan dampak persoalan terhadap para kreditur lainnya.

Ia menegaskan, seluruh dokumen, keterangan, dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak harus diperiksa secara objektif agar fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.

HOKY: TUNTUTAN MILIARAN RUPIAH HARUS DIDUKUNG BUKTI YANG SAH

Hoky menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar pengenaan penalti 100 kali lipat harus dapat diperlihatkan dan diuji secara hukum di hadapan Majelis Hakim.

“Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 menjadi sangat penting karena dikaitkan dengan penalti 100 kali lipat dan tuntutan hingga Rp5.565.315.000. Jika perjanjian tersebut benar-benar ada dan menjadi dasar tuntutan, tentu harus dapat diperlihatkan serta dibuktikan secara jelas di persidangan,” tegas Hoky.

Ia juga mempertanyakan belum disampaikannya dokumen tersebut sejak gugatan didaftarkan pada 27 April 2026 hingga persidangan 29 Oktober 2026.

“Jangan sampai tuntutan kerugian miliaran rupiah dibangun berdasarkan perjanjian yang keberadaan dan keabsahannya belum dapat dibuktikan. Setiap dalil harus didukung alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menurutnya, pembuktian merupakan tahapan penting dalam proses peradilan perdata. Karena itu, setiap dokumen yang dijadikan landasan tuntutan harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan, isi, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

JAMES TONO PERTIMBANGKAN LANGKAH HUKUM LANJUTAN

Di sisi lain, James Tono menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila hingga batas waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni pada persidangan 12 November 2026, Bukti P-5 tetap tidak disampaikan.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menyampaikan laporan kepada kepolisian terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam surat gugatan, sepanjang ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi dasar hukum untuk menempuh langkah tersebut.

Hoky menegaskan bahwa upaya hukum merupakan hak kliennya dalam memperjuangkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-haknya sebagai pihak yang digugat.

Ia berharap Majelis Hakim dapat memeriksa seluruh dalil, dokumen, dan alat bukti yang diajukan para pihak secara objektif, transparan, serta berimbang.

Pasalnya, tuntutan dengan nilai lebih dari Rp5,5 miliar, terlebih yang dikaitkan dengan klausul penalti 100 kali lipat, membutuhkan pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perkara ini kini menunggu pembuktian lebih lanjut, khususnya terkait Bukti P-5 yang menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. Persidangan pada 12 November 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah dokumen yang dipersoalkan tersebut dapat dihadirkan dan diuji di hadapan Majelis Hakim.

Pada akhirnya, proses peradilan harus menjadi ruang untuk menguji setiap dalil berdasarkan fakta dan alat bukti. Kepastian hukum serta keadilan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan klaim sepihak, melainkan harus melalui pembuktian yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reborn

No comments:

Post a Comment

Memuat konten...