Penting! Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Penting! Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

Friday 5 April 2024


Jakarta WartaGlobal. id
Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 s.d. 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuksementara.Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untukmenyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakanpemohon paspor setelah libur Lebaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapaimbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukanpengurusan layanan keimigrasian.“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atauperpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas SandiLebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutamabagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visamelalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dankedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layananelectronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambahSandi.Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:
1. Selesaikan urusan paspor sebelum liburBagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru,pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikansebelum tanggal 5 April 2024.
2.  Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapatdiakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangkopaspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk pasporelektronik.
3. Ambil paspor sebelum liburBagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.
 4. Penjadwalan ulang melalui M-PasporMasyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebarannamun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melaluiaplikasi M-Paspor.
5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan daruratMasyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untukkeperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasiterdekat.
“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotlinemasing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosialmasing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi

Netti/*

KALI DIBACA