Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Masuknya Buronan Pembunuh AS - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Masuknya Buronan Pembunuh AS

Thursday, 23 April 2026


Denpasar Bali , WartaGlobal. Id
Sistem autogate Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sukses menggagalkan upaya warga negara Amerika Serikat (WNA) berinisial AJP, buronan Interpol atas kasus pembunuhan di South Carolina, untuk masuk ke Indonesia. AJP ditangkap saat tiba dari Taipei, Taiwan, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan US Marshals.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyoroti peran krusial autogate yang terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7. "Subjek DPO (Daftar Pencarian Orang) langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian," katanya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkap kronologi kasus. AJP pertama kali tiba di Bandara Ngurah Rai pada 17 Januari 2026. Dua hari kemudian, ia diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS untuk memastikan deportasi lancar.

Hendarsam menegaskan penangkapan ini bagian dari kebijakan selektif keimigrasian. "Hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak mengancam keamanan yang boleh berada di Indonesia. Kami perkuat sinergi dengan aparat hukum domestik dan internasional," tegasnya.

Kasus ini jadi bukti komitmen Imigrasi melindungi kedaulatan negara melalui pengawasan profesional. Ditjen Imigrasi berjanji terus tingkatkan kolaborasi lintas batas demi keamanan nasional.

KALI DIBACA